Luwuk,Babasal-news.com 18/6/2026 masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menertibkan dugaan praktik penarikan retribusi parkir ilegal di kawasan Pasar Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai.
Keluhan warga muncul karena adanya perbedaan tarif antara karcis parkir resmi kendaraan roda empat (oto) yang tercantum sebesar Rp2.500, namun di lapangan terdapat oknum yang diduga menarik biaya parkir hingga Rp5.000 tanpa kejelasan aturan maupun penyetoran ke kas daerah.
Warga menilai kondisi tersebut dapat berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka mempertanyakan bagaimana target peningkatan PAD dapat tercapai apabila masih ada dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak tercatat secara resmi.
Masyarakat berharap Dinas terkait, pengelola pasar, serta aparat penegak aturan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir yang tidak memiliki izin agar sistem parkir di Pasar Simpong berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Selain penertiban, warga juga meminta adanya evaluasi terhadap pengelolaan retribusi parkir agar seluruh pemasukan yang menjadi hak daerah dapat tersalurkan dengan baik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Banggai.
(Redaksi Babasalnews)







