Hulu Sungai Selatan – BTN 11/05/2026-Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan korporasi pertambangan raksasa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya pecah ke permukaan. Sebuah skandal besar terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kini menjadi sorotan tajam setelah serangkaian dokumen autentik negara mengungkap fakta kontradiktif antara legalitas pertanahan dengan realitas operasional di lapangan.

Kasus ini bukan sekedar sengketa lahan biasa, melainkan cerminan dari perampokan kedaulatan warga yang dilakukan secara sistematis. Berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan resmi oleh Kantor Pertanahan, lahan di Desa Kaliring (SHM 00695 atas nama Normah) dan di Desa Madang (SHM 01267 atas nama Rusna Yuda) secara hukum adalah hak mutlak milik warga. Secara pidana, aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin pemilik sah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Stellionaat) terkait penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Ironisnya, kegagahan hukum SHM tersebut seolah tak berdaya menghadapi alat berat korporasi. Dokumen Peta Situasi Lahan menunjukkan fakta mencengangkan,area milik warga tersebut masuk dalam jangkauan aktivitas operasional tambang PT AGM. Jika benar pengerukan dilakukan tanpa izin, PT AGM tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) tentang penambangan tanpa izin, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Ini bukan lagi soal sengketa administratif, ini adalah dugaan perampokan kedaulatan warga. Perbandingan data antara dokumen negara dan aktivitas di lokasi sangat telanjang menunjukkan pelanggaran,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan. Ia menegaskan bahwa pembiaran oleh oknum pejabat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Dugaan kolusi pun menguat seiring dengan bungkamnya otoritas terkait di daerah. Muncul pertanyaan mendasar. mengapa Pemerintah Kabupaten HSS dan BPN setempat seolah “tutup mata”? Jika terdapat unsur suap atau gratifikasi dalam proses pembiaran ini, maka oknum pejabat tersebut terancam jeratan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor yang mengancam pelaku korupsi dan penerima suap dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kritik tajam diarahkan pada penegakan hukum di tingkat lokal yang dinilai kehilangan taji. Laporan hukum yang sempat tertunda selama tiga bulan memicu kecurigaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 421 KUHP, di mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah adalah bentuk nyata sabotase terhadap keadilan bagi rakyat kecil.

Lebih jauh lagi, aktivitas pengerukan sumber daya alam di atas lahan yang secara dokumen belum beralih haknya ini membuka kotak pandora terkait transparansi keuangan negara. Hasil pemanfaatan lahan ilegal tersebut diduga mengalir deras untuk memperkaya kantong pribadi. Aliansi masyarakat mendesak penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil “tambang haram” di atas tanah rakyat tersebut.

Masyarakat menuntut langkah konkret dari Presiden RI untuk melakukan audit investigatif. Jika PT AGM terbukti melakukan penambangan di luar area yang telah dibebaskan, mereka juga dapat dikenakan Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (jika area terkait kawasan perkebunan) atau aturan lingkungan hidup jika aktivitas tersebut merusak ekosistem tanpa amdal yang valid pada koordinat milik warga tersebut.

Kepada KPK dan BPK, masyarakat mendesak penelusuran potensi kerugian negara. Pengerukan sumber daya alam tanpa status lahan yang jelas berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor royalti yang sah. Ini adalah kejahatan multidimensi yang menggabungkan unsur penyerobotan tanah, pelanggaran minerba, dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Concursus Realis).

Kepada Jaksa Agung dan Kapolri, masyarakat mendesak agar penanganan perkara ditarik ke tingkat pusat. Hal ini sesuai dengan semangat pemberantasan mafia tanah yang dicanangkan pemerintah. “Jangan biarkan rakyat melawan raksasa sendirian. Jika Mabes Polri tidak turun tangan, maka Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan harta benda di bawah kekuasaan warga negara hanya akan menjadi pajangan kertas belaka,” tegas aliansi masyarakat.

Redaksi, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang Hak Jawab bagi manajemen PT AGM dan instansi terkait. Namun, klarifikasi harus didasarkan pada bukti otentik, bukan sekedar retorika. Publik menanti jawaban,mengapa SHM milik warga bisa berada di bawah gerigi alat berat perusahaan tanpa ada transaksi peralihan hak yang sah menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Urgensi penanganan kasus ini telah ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri ESDM. Jika ditemukan ada unsur pemalsuan dokumen atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, Pasal 263 (Pemalsuan Surat) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP siap menanti para aktor intelektual di balik skandal ini.

DPR RI diminta segera melakukan fungsi pengawasan. Jangan sampai legislatif hanya diam saat hukum agraria kita diinjak-injak oleh kepentingan oligarki. Kasus ini adalah batu ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak milik warganya dari serbuan korporasi yang merasa “kebal hukum” karena merasa memegang izin konsesi.

Jika institusi pusat tetap berdiam diri, maka kepastian hukum pertanahan di Indonesia berada dalam kondisi “lampu merah”. Penuntasan skandal PT AGM ini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Hukum harus menjadi panglima, bukan pelayan bagi pemilik modal. Rakyat menagih keadilan setajam-tajamnya!

 

Publisher: Redaksi